Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan KTP Baru

Haloo apa kabar??
Apa yang dilakukan sepasang pengantin baru setelah menikah?? Apa hayooo??? Yaa bikin Kartu Keluarga baru! \o/ *BGM hand claps* Sebenerya saya mau ngepost ini udah lama banget, sampai akhirnya kelupaan, dan ada temen yang nanya proses mengurus KTP & KK baru. :)) (dasar males!)

Setelah menikah, jangan santai-santai aja lho yaa..... masih ada urusan negara yang harus diurus selain surat nikah, biar resmi menjadi keluarga baru menurut negara.
Sudah punya KTP & KK ?
Yaps! Pencatatan sipil membuat Kartu Keluarga ini penting banget lho. Apalagi buat yang menggunakan asuransi negara alias BPJS Kesehatan. Karena ternyata ternyata BPJS Kesehatan ini hanya berlaku per-daerah kabupaten / kota madya saja. Apalagi kalau sudah punya anak, trus diperlukan data kependudukan untuk membuat akta kelahiran, untuk pendaftaran ke sekolah, beasiswa, asuransi, dll. Nah ribet banget kan kalo belom punya?? :P

Makanya 3 bulan (ini juga kelamaan, jangan ditiru ya!! XD) setelah menikah, kami membuat kartu keluarga baru dan KTP baru dengan status "kawin", biar nggak khawatir di grebek kalo lagi nginep di hotel. :)) Tapi.... walaupun kami sudah pindah ke rumah sendiri, alamat saya dan mamas tetep numpang di mertua, alasannya biar gampang ngurusnya karena masih satu domisili dengan rumah. Sedangkan saya dan mamas masih jadi kontraktor :))

Ngurus KTP dan KK ini prosesnya lumayan panjang dan agak  nyebelin sih, karena bolak-balik dari kelurahan-capil-kelurahan.... fyuuhh..., tapi yaa memang kewajiban warga, jadi yaa... ikutin prosesnya aja dah. XD. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pindah alamat dan membuat KTP & KK Baru:
  • Fotokopi KTP (Suami - Istri)
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (Orang Tua) - sebelum menikah
  • Surat keterangan dari RT/RW (Suami - Istri)
  • Foto 2x3 untuk KTP (Suami - Istri)
Nah syarat-syarat ini dibawa ke kelurahan, untuk selanjutnya akan dibuatkan surat keterangan pindah alamat ke alamat yang dituju. Karena saya ikut alamat mamas, kami baru ke kelurahan domisili mamas (Jakarta) setelah proses cabut (pindah) alamat di kelurahan domisili saya (Bekasi) selesai. 

Pindah jadi warga bumi. Nggak jadi warga planet lagi :))
Setelah dokumen dari domisili saya (Bekasi) selesai. Proses administrasi mamas dengan dokumen yang sama dibuat. Bikin laporan ke RT/RW dulu, trus dokumen dibawa ke kelurahan (Jakarta). Di proses ini, lampiran dokumen tersebut harus difotokopi 1 bundle yaa, dan diserahkan ke bagian kependudukan di Kelurahan, lalu nanti kita disuruh ke Dinas Pencatatan Sipil (Jakarta) untuk meng-update data. Untuk membuat KK baru ada dokumen tambahan yang harus disiapkan, yaitu fotokopi Akta Kelahiran dan Ijasah. Setelah dari Dukcapil nanti diberikan surat keterangan pencetakan KTP & KK di Kelurahan.

Gimana.... udah capek? :P Eits, KTP & KK nggak bisa dicetak langsung hari itu. Tapi harus menunggu lagi dan baru bisa diambil minimal 14 hari kerja. 

Oh iya buat yang udah pernah bikin e-KTP, sekedar informasi nih.... setelah pencetakan KTP baru, yg berubah hanya datanya saja, tapi fotonya nggak, dan nggak ada pemotretan update foto terbaru di e-KTP. Jadi yaaa hahaha pasrah aja kalo fotonya ketarik-tarik atau low exposure :((

Semoga bermanfaat yaa :D

Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Anggun Fuji
A Wife | An Engineer | Love to talk about Home Decor, Lifestyle and Beauty Things (♥ω♥ )

0 komentar :

Posting Komentar