Mengurus Administrasi Pernikahan di KUA
Alhamdulillah!!
Lega banget setelah mengurus administrasi di KUA kemarin. Ngeri cuuyy... apa lagi cuma tinggal 2 bulan menjelang hari H! takut ngga dapet penghulu!!! Wuuhuuu~~!
Kantor Kecamatan Pondok Melati |
Kali ini gue mau share tentang serba-serbi mengurus administrasi pernikahan. Biar sah dan dinyatakan legal secara agama juga hukum negara. Wuhuuu!! Bay de wey.... dokumen dan runutan tata cara pendaftaran administrasi ini dapat berbeda-beda berdasarkan daerah yaa. Kayak di tempat gue, Kota Bekasi, mewajibkan untuk menyertakan fotokopi pelunasan PBB untuk setiap pengurusan administrasi.
Saran gue, untuk yang mau mengurus, paling tidak menyiapkan waktu -/+ 3 bulan sebelum hari H. Taulah... birokrasi di negara kita kan?? :P (if you know what i mean). Juga untuk berjaga-jaga apabila hari pernikahan akan dilangsungkan pada hari Sabtu/Minggu, apalagi kalo di tanggal-tanggal cantik, harus jauh-jauh hari 'booking' penghulu-nya! Psst... waktu gue ngurus ini, Bapak penghulu sudah punya jadwal H-1 sebelum hari pernikahan kami! Alhamdulillah, Bapak Penghulu masih tersedia untuk waktu yang sudah ditentukan! :D
Dokumen yang harus dipersiapkan oleh para masing-masing calon mempelai :
- Fotokopi KTP masing-masing Orang tua dan CPP & CPW
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas photo (sediain aja 4x6, 3x4, 2x3 masing-masing 5 lembar, karena gue diminta 5 lembar di KUA)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB (untuk wilayah bekasi, mamas di Jakarta nggak ada aturan begini)
- Materai 6000
- Surat pernyataan belum menikah (dibuat oleh RT/RW)
Karena kita akan menumpang nikah di wilayah kecamatan rumah gue, maka dibutuhkan surat rekomendasi numpang nikah dari KUA kecamatan domisili mamas (Kecamatan Kembangan Joglo) ke KUA domisili rumah gue (KUA Pondok Melati). Jadi kalau yang numpang nikah di kecamatan CPW/CPP, jangan lupa diurus duluan yaa... :D . Dan kalau masing-masing akan menikah di lingkungan yang bukan domisilinya, maka masing-masing calon mempelai harus mengurus surat numpang nikah dari KUA masing-masing domisili untuk KUA lokasi pernikahan. Semua dokumen ini harap disimpan dalam 1 map, biar nggak tercecer. Karena semua surat ini akan dipergunakan ditiap tahap pendaftaran administrasi.
Urutan Pengurusan Administrasi Nikah :
Datang ke Pak RT & RW wilayah masing-masing, untuk minta surat pengantar ke kelurahan,
Datang ke kelurahan masing-masing membawa :
- Fotocopy KTP gue dan mamas
- Fotocopy KK gue dan mamas
- Surat pengantar dari RT/RW masing-masing
- Foto 2×3 , 3×4 , 4x6
- Biaya administrasi sekitar Rp. 50,000 (beda-beda tergantung daerah)
- Fotocopy KTP orang tua gue dan mamas
- Fotokopi pelunasan PBB (di kelurahan Jati Melati harus ada ini)
Alur proses administrasi KUA resmi dari Depag |
Setelah mengurus administrasi di Kelurahan, biasanya akan ditanya, apakah penghulu sudah disiapkan oleh keluarga atau belum. Kalau kamu pengen dinikahkan oleh penghulu tertentu, ada baiknya kamu mengurus administrasi KUA dengan penghulu yang sudah ditunjuk. Namun apabila kamu belum punya penghulu pesanan maka kamu diarahkan untuk langsung ke KUA.
Setibanya di KUA Pondok Melati, gue dan mamas langsung diajak ke ruang penghulu untuk registrasi. Disini akan ditanyakan hari/tanggal pernikahan, juga mahar yang akan diberikan. Apabila pernikahan dilakukan diluar kantor KUA, maka kita akan diberikan blangko pembayaran administrasi sebesar Rp 600.000,- dibayarkan dengan setor tunai ke Bank yang ditunjuk. (kalo gue di Bank BRI).
Nah, Selesai sudah pengurusan administrasi pernikahan. Untuk selanjutnya kami diwajibkan untuk mengikuti Suscatin (Kursus Calon Pengantin oleh KUA, psst... ini diwajibkan untuk setiap capeng dari Depag lho.) dan setelah itu adalah yang paling ditunggu tunggu.... yaitu akad nikah! :3 hhiihihihihi
Oke deh, sekian dulu ceritanya, nantikan post selanjutnya yaaa~~
ABOUT THE AUTHOR
Anggun Fuji
A Wife | An Engineer | Love to talk about Home Decor, Lifestyle and Beauty Things (♥ω♥ )
Yeaaaaayyy done ya chan ^^ Alhamdulillah
BalasHapusYeaaay!! XD *toss capengs*
HapusSemangaaat kita geng 2015 hihihihi