Apa itu Bank? (Tugas Softskill - 1)
1.1.
Pengertian dan Klasifikasi Bank
1.1.1.
Pengertian Bank
Bank merupakan sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan,
yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
1.1.2.
Klasifikasi Bank
Klasifikasi Bank
berdasarkan Fungsi atau Status Operasi
- Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
- Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan
keuangan;
- Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
- Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
- Memelihara stabilitas moneter;
- Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
- Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang
sehat.
Klasifikasi Bank
berdasarkan Kepemilikan
- Bank Milik
Negara
Adalah bank yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru
yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank
pemerintah yang ada sebelumnya.
- ·
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank
Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962.
Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu
beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah
satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan
menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan.
- ·
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan
paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan
bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru
tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum
bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya
Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya
menjadi PT tahun 1993.
- ·
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta
yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya.
Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta
saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini
diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu
Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan,
dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank Umum
Campuran
Bank campuran (joint venture
bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum
yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan
hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan
satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi Bank
berdasarkan Segi Penyediaan Jasa
- ·
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange
bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam
valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam
pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani
secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
- Bank Non
Devisa
Bank umum yang masih berstatus
non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik).
Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah
memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah
tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta
memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
1.2.
Sifat Industri Perbankan
Sifat khusus industri perbankan,
ada dua yaitu :
·
Sebagai salah satu sub-sistem
industri jasa keuangan.
Bank bisa disebut juga sebagai
jantung jasa keuangan. Disebut sebagai jantung, karena bank sebagai motor
penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator
kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara.
Jika perbankan mengalami suatu masalah keterpurukan, hal ini adalah indikator
perekonomian negara yang sedang sakit.
- Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada
kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan
masyarakat (fiduciary financial institution) adalah segala-galanya bagi
bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi
“rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali
terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 :
8 ).
Sementara, akar masalah
perbankan di Indonesia sebenarnya bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang
perbankan. Arah kebijakan tersebut adalah liberalisasi yang monumental yaitu
liberalisasi perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober (Pakto)1988.
Bisnis perbankan adalah bisnis
yang secara langsung bersentuhan dengan uang. Jadi tidak heran hal itu akan
memancing tindakan kejahatan dari berbagai pihak untuk menyelewengkan uang bank
demi kepentingan pribadi (moral hazard). Maka sangat beralasan jika pengawasan
BI harus kuat dalam menghadapi bankir nakal yang memanfaatkan loopholes atas
sejumlah peraturan yang ada (PBI).
Dari beberapa sifat tersebut,
bank merupakan perantara antara mereka yang kelebihan dana dan disimpan
(deposan) dan mereka yang membutuhkan dana (debitur), ladi hakikatnya bank
tidak mengelola modal atau uangnya sendiri. Karena itu dalam industri perbankan
berlaku ketentuan universal yang mengacu pada standard Bank for International
Settlement (BIS) yaitu rasio kecukupan modal sendiri terhadap total modal atau
lazim dikenal dengan aipital adequacy ratio (CAR) minimum 8 %, yang kemudian
secara bertahap wajib ditingkatkan menjadi 10% dan 12%. Ini sebagai pengalaman
pahit bagi BI agar penelusuran akar masalah Bank Century khususnya, dan
bank-bank lain yang sedang atau akan terjadi serta bagaimana langkah seharusnya
yang ditempuh tetap penting dilakukan secara prudent supaya kejadian serupa
tidak terulang kembali.
1.3.
Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum
1.3.1.
Fungsi Bank
- Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun
dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga
sumber, yaitu:
- Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal
waktu pendirian.
- Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui
usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
- Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari
pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
- Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya
menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan
dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan
bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam
bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko,
oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi
persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau
dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit
yang bermasalah atau macet.
- Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga,
penyertaan, pemilikan harta tetap.
- Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan
lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara
lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan
lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank
dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment danagen
of services.
- Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya
kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik
dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan
dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di
bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank
dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor.
Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin
merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana
maupun penerima penyaluran dana tersebut.
- Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi
dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur
dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil.
Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi,
kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa
kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya
penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini
tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
- Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi
dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan
penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada
masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan
perekonomian masyarakat secara umum.
1.3.2.
Peranan Bank secara Umum
Dalam menjalankan kegiatannya
bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan
Aset (asset transmutation)
Yaitu
pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana
yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender)
kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi
(transaction)
Bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi.
Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari
transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro,
tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
3.
Likuiditas (liquidity)
Unit surplus
dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro,
tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing
mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas
para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4.
Efisiensi (efficiency)
Peranan bank
sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa
mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan
pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris
(asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah
insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif
tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak
yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna,
sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
4.1.
Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Sebagai otoritas moneter,
perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga
stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem
pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa
diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan
stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan
begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari
efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur
transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem
keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal.
Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi
stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan.
Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga
masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan
Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank
sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank
Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui
instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk
mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini
mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga
yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu
pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank
Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia
memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat,
khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan
melaluimekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti
halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan
dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat
menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk
mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan
perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui
kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement)
harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang
menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh.
Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk
melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap
sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara
berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan
rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah
satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial
yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan
tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk)
sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia
mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem
pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan
sistem pembayaran yang bersifat real timeatau dikenal dengan nama
sistem RTGS (Real
Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan
kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank
Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko
potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui
fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui
pemantauan secaramacroprudential,
Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi
potensi kejutan (potential
shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui
riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk
mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut,
selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia
memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui
fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR
merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola
krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi
sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi
ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan
berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi
normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus
menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko
sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas
tersebut.
4.2.
Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi perbankan adalah
keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di
Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia,
disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia
sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan
Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang
sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan
dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka
dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia.
Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk
menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27
Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha
bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di
Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur
pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi
soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei
pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi
dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No
68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank
akan tahu persis rapor banknya.
DEREGULASI perbankan sudah
digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan.
Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta,
sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari
pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang
dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya:
memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito.
Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit.
Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang
minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian
ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu.
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik
Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan
yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk
patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan
demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara
dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian
menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu
dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di
Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat
kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase
makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung,
sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung.
Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang
mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah
berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan
mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan.
Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas
perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian
kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket
itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma
atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum
Majapahit.
- 2. Pengenalan Laporan
Keuangan Perbankan
2.1.
Neraca Bank
Neraca adalah laporan keuangan
yang menggambarkan posisi keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau
a moment of time,
atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember
2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.
Neraca dapat disajikan dalam:
·
Bentuk perkiraan / skontro
(akun)
Dalam bentuk perkiraan, neraca
dibagi dau sisi yaitu sisi sebelah kiri (untuk aset) dan sisi sebelah kanan
(untuk kewajiban dan modal).
·
Bentuk laporan / stafel (report
form)
Dalam bentuk laporan semua
akun/rekening dalam neraca disusun berurutan kebawah. Urutan pertama kelompok
aset, kewajiban, modal.
Isi neraca secara garis besar
adalah sebagai berikut:
·
Kelompok Aset
- Aset Lancar
- Investasi jangka panjang
- Aset tetap
- Aset yang tidak berwujud
- Aset lain-lain
·
Kelompok Kewajiban
- Kewajiban lancar
- Kewajiban jangka panjang
- Kewajiban lain-lain
·
Kelompok Ekuitas
- Modal saham
- Agio/disagio saham
- Cadangan-cadangan
- Saldo laba
Aset, adalah kekayaan atau
sumber-sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dandiharapkan akan memberi
manfaat di masa yang akan datang.Aset terdiri dari:
·
Aset Lancar (current assets)
Adalah uang tunai dan saldo
rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa
dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun
dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau
satu siklus operasi normal perusahaan).
Yang termasuk aset lancar: Kas
(saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada
tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang
berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses),
Beban dibayar dimuka.
·
Investasi jangka panjang
(long-term investments)
Terdiri dari aset berjangka
panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang
diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan.
Misalnya: penyertaan pada
perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk
tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang
dipakai untuk lokasi usaha.
·
Aset Tetap (Fixed assets)
Aset berwujud yang
digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari
satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual
sebagai barang dagangan.
Misalnya: tanah untuk lokasi
baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
- Aset Tak Berwujud (Intangible assets)
Terdiri hak-hak istimewa atau
posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak
paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
·
Aset lain-lain (Other assets)
Untuk menampung aset yang tidak
bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan
aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.
Kewajiban dapat digolongkan
menjadi:
·
Kewajiban lancar (current
liabilities)
Kewajiban lancara meliputi
kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun
atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan.
Misalnya: hutang usaha, beban
yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang
bunga.
- Kewajiban jangka panjang (long-term debts)
Kewajiban jangka panjang adalah
kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari
satu tahun.
Misalnya: utang hipotik, utang
obligasi
·
Kewajiban lain-lain (other
liabilities)
Adalah kewajiban yang tidak bisa
digolongkan ke kewajiban lancara dan kewajiban jangka panjang.
Contoh Neraca Bank
AKTIVA
- Kas 31,187,338,775.00
- Bank
a. Giro Bank Indonesia
258,459,853,649.78
b. SBI Syariah 50,000,000,000.00
c. Giro Bank Lain
11,641,516,276.49
-/- Cad.Pengh.Giro Pd Bank Lain
(160,000,000.00)
·
Penempatan Pada Bank
-/- Cadangan Kerugian Penempatan
Pada Bank
·
Surat Berharga dan Tagihan
Lainnya 532,000,000,000.00
-/- Cadangan Kerugian SB/Tagihan
Lain (820,000,000.00)
·
Piutang & Pembiayaan
a. Piutang 1,729,395,775,890.06
b. Pembiayaan 147,353,832,337.40
-/- Cad. Penghapusan
Piutang/Pembiayaan (30,217,574,408.64)
Aktiva Ijarah
80,697,805.26
-/- Akumulasi Penyusutan Aktiva
Ijarah (25,962,507.79)
Aktiva Non Produktif
4,030,522,327.86
-/- Cad. Penghapusan Aktiva Non
Produktif (4,030,522,327.86)
- Pendapatan yang masih akan diterima 28,060,550,596.65
- Aktiva Tetap 64,374,101,128.30
-/- Akumulasi Penghapusan Aktiva
Tetap (21,209,850,969.01)
Aktiva Tetap
83,307,985,203.67
TOTAL AKTIVA
2,883,428,263,777.17
No. Pos-pos Jumlah
PASIVA
- Giro Wadiah 147,574,369,532.75
- Tabungan Wadiah 74,318,136,586.14
- Simpanan Wadiah lainnya 619,999,015,396.66
- Kewajiban Segera Lainnya 5,831,852,706.33
- Tabungan Mudharabah 5,437,505,677.35
- Deposito Mudharabah 1,698,789,608,330.01
- Simpanan Mudharabah Lainnya 6,589,620.91
- Surat Berharga diterbitkan 20,000,000,000.00
- Simpanan dari Bank Lain 3,010,079,872.32
- Pinjaman diterima
- Setoran jaminan 249,018,150.00
- Beban yang masih harus dibayar 6,185,384,085.79
- Rupa-rupa Pasiva 22,967,624,810.72
- Modal 150,059,655,000.00
- Cadangan Umum
- Laba(Rugi) tahun lalu 92,555,160,340.70
- Laba/Rugi tahun berjalan (sebelum pajak) 36,444,263,667.49
TOTAL PASIVA
2,883,428,263,777.17
2.2.
Laporan Laba/Rugi Bank
Laporan Rugi Laba adalah
merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu
perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan
unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba
(atau rugi) bersih.
Untuk memahami laporan Rugi laba
kita perhatikan konsep dasarnya yang sangat sederhana dengan rumus:
Untung = Jual – Beli
Unsur-unsur laporan laporan laba
rugi biasanya terdiri dari:
-
Pendapatan dari penjualan
-
Dikurangi Beban pokok penjualan
-
Laba/rugi kotor
-
Dikurangi Beban usaha
-
Laba/rugi usaha
-
Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
-
Laba/rugi sebelum pajak
-
Dikurangi Beban pajak
-
Laba/rugi bersih
±- LAPORAN LABA RUGI -±
per 31 Desember
Pendapatan dari
penjualan
Rp 99.980.000
Harga Pokok
Penjualan
Rp 25.000.000
—————— (-)
Laba
Kotor
Rp 74.990.000
Biaya Operasional:
-
Biaya
Pemasaran
Rp 5.000.000
-
Biaya Administrasi &
Umum
Rp 1.250.000
—————— (+)
Rp 6.250.000
—————— (-)
Laba
Usaha
Rp 68.740.000
Pendapatan Lain-lain
Rp 125.000
—————— (+)
Laba sebelum Bunga dan
Pajak
Rp 68.865.000
Bunga
Rp 199.000
—————— (+)
Laba sebelum
Pajak
Rp 69.064.000
Pajak
Rp 1.275.000
—————— (-)
Laba
Bersih
Rp 67.789.000
2.3.
Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep
aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai
aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva
produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan
datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang
(kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah
pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat
yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang
tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin
diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai
hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Aktiva Produktif Pada Bank
Syariah
Pembiayaan yaitu penyediaan dana
dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya
berdasarkan prinsip bagi hasil. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi
jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau
ijarah.
Qardh yaitu penyediaan dana
ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak
peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu
tertentu.
Surat berharga syariah yaitu
surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan
dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah,
sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip
syariah.
Penempatan yaitu penanaman dana
bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat
berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan
wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang
diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau
bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan modal yaitu penanaman
dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang
keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi
(convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi
tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau
akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Penyertaan modal sementara yaitu
penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi
kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk
surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options)
atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan
memiliki saham pada perusahaan nasabah.
Kualitas semua bentuk penanaman
dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah.
Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai
dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif
perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan
menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri
maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector
industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk
penyertaan.
Demikian juga dengan rasio
antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber
daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar
dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut.
Aktiva diartikan sebagai jasa
yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan
menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan
kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang
bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok
orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat
mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang
sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan,
manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari
aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak
langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat
berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan.
Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas
atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan
biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya
aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan suatu
kontribusi pendapatan bagi bank.
2.4.
Laporan Komitmen dan Kontigensi
2.4.1.
Pengertian dan Klasifikasi Komitmen
Komitmen adalah suatu perikatan
atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan
harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Jenis Komitmen ada 2 :
- Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu
bank kepada nasabah atau pihak lain.
- Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu
bank dari pihak lainnya.
2.4.2.
Pengertian Kontigensi
Kontigensi atau lebih dikenal
dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang
paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang
dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang
bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan
yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba
atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi
atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Contoh Laporan Keuangan
Kontingensi sebagai berikut:
Tagihan
Kontingensi
- Garansi dari bank lain
- Bank Garansi
- Jaminan Risk Sharing
- Jaminan Lainnya
- Pembelian Opsi Valuta Asing
- Pendapatan bunga dalam penyelesaian
- Jumlah Tagihan Kontinjen
Kewajiban Kontingensi
- Garansi yang diberikan
- Penerbitan Jaminan
- Bank Garansi
- Risk Sharing
- Standby L/C
- Bid Bonds
- Lainnya
·
Akseptasi atau endosmen surat
berharga
·
Lainnya
·
L/C yang revocable dan masih
berjalan dalam rangka impor ekspor
·
Penjualan Opsi Valuta Asing
ABOUT THE AUTHOR
Anggun Fuji
A Wife | An Engineer | Love to talk about Home Decor, Lifestyle and Beauty Things (♥ω♥ )
0 komentar :
Posting Komentar