Tugas Softskill PPKn

1. Pengertian Hak dan Kewajiban
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

2. Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.


2.1. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.       Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.       Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
8.        
2.2. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.       Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.       Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.






Bab 2
Hak dan Kewajiban pada UUD 45 mengenai kebebasan berpendapat


A. Mendalami makna dari UUD'45 pasal 28

Di jelaskan bahwa bahwa : “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.”

Tak bisa dihindari lagi kebutuhan mendapatkan informasi sudah menjadi kebutuhan. Hidup tanpa mengetahui informasi, seperti hidup tanpa ada arah tujuan. Karena dalam Pasal UUD ’45 sendiri sudah disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jadi kita sebagai warga negara tidak bisa dibatasi oleh apapun untuk memperoleh informasi.
Informasi yang diperoleh bisa berupa saran, kritik, seruan dan berbagai bentuknya. Ada yang berupa media cetak, elektronik. Bahkan saat ini dengan berkembangnya teknologi informasi, Informasi dengan mudah diperoleh dengan internet.

Kemudahan dan kebebasan masyarakat dalam memperoleh dan menyebarkan informasi dilindungi oleh UUD 1945 pada pasal 28F, yang berbunyi:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dengan adanya perundang-undangan ini, maka hak azasi manusia dilindungi oleh negara. Namun kebebasan berinformasi ini tidak bisa hanya kebebasan yang tanpa batas. Kebebasan yang diperoleh tentu saja dibatasi dengan etika-etika berinformasi.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hak dan kewajiban berinformasi:
1. Menjaga Nama baik seseorang /instansi
Ada hak dan kewajiban dalam berinformasi, meski ini adalah HAK Azasi Manusia, sebagai makhluk sosial kita juga harus menghormati hak azasi manusia yang lain, dengan menjaga nama baik seseorang. Selain itu, kita harus menjaga bahwa informasi yang disebarkan benar dan tidak di lebih-lebihkan. Informasi yang berisi berita bohong & hoax dapat mencemarkan nama baik seseorang dan si penyebar berita tersebut.

Contohnya saja pada kasus ibu Prita yang menarik perhatian media beberapa waktu yang lalu. Dari kasus ibu Prita, kita dapat mengambil pelajaran, bahwa dalam menyebarkan informasi bahkan curhat sekalipun, kita tidak boleh ceroboh dalam mengkritik/mengajukan keluhan.

Dalam berdemokrasi saat ini, terjadi penyimpangan dari Hak Azasi Manusia itu sendiri. Mengupdate status facebook / twitter, mempublish yang menjadi fikiran anda, adalah hal yang baik. Namun dalam era informatika ini, dalam berdemokrasi informasi kadang tidak diikuti dengan etika-etika berinformasi.

 Contohnya, betapa kita dapat menghina seseorang dengan mudahnya di jejaring sosial tanpa memandang jabatan & tingkatannya. Hal ini sangatlah miris untuk sebuah bangsa yang berkebudayaan timur yang menjunjung tinggi tata krama & sopan santun.

Selain itu kita juga harus menghromati hak intelektual yang dimiliki seseorang yang Oleh karena itu, hak dan kewajiban haruslah berjalan selaras dengan masing-masing pertanggung jawabannya. Jangan sampai apa yang terjadi pada masa lalu terjadi pada pengguna Internet lainnya.

Dasar Hukum Penyebaran informasi:
UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Pasal 27 ayat (1) UU ITE
Pasal 27 ayat (3) UU ITE


2. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
HAKI bukan sekedar hak yang diberikan begitu saja kepada si pencipta karya, tapi HAKI juga punya dasar hukum, yang membuat orang lain tak bisa berbuat macam-macam terhadap HAKI itu. Jadi misalkan seorang pencipta lagu, lagunya diplagiat, sudah ada dasar hukum yang mengaturnya. Jadi dengan dasar hukum, tak ada orang yang bisa 'mencuri' karya orang lain.

Berikut dasar-dasar hukum yang mencakup HAKI:
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

3. Hak perlindungan konsumen dalam e-commerce
Perdagangan dengan menggunakan media internet saat ini marak dilaksanakan. Banyak konseumen yang telah memanfaatkan media ini, walaupun dengan kekhawatiran bagaimana melindungi haknya sebagai konsumen? Salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur dari pelaku usaha mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada mereka.

Hak konsumen atas informasi ini merupakan hak dasar dari konsumen karena untuk memutuskan untuk mengkonsumsi atau tidak barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada mereka konsumen membutuhkan informasi. Upaya perlindungan konsumen dalam perdagangan dengan menggunakan media internet dapat dijalankan dengan melakukan perbaikan terhadap perangkat hukum perlindungan konsumen yang mengatur mengenai periklanan, agar mencakup periklanan dengan menggunakan media internet.

dasar hukum mengenai perlindungan konsumen :
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap warga negara dapat berperan aktif dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dibidang informasi. Yang dimana dapat diimplementasikan dalam berbagai tindakan, yakni :
1. Memmberikan informasi mengenai sumber kutipan yang diambil dalam berbagai tulisan.
2. Memberikan berita / informasi yang benar & tidak berlebihan, untuk menjaga nama baik.
3.  Berhati-hati dalam bertransaksi e-commerce
4. Menjaga kerahasiaan akun agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam menjaga etika dalam menggunakan media informasi,menjaga kerahasiaan akun juga merupakan kewajiban, dimana akun adalah tanggung jawab masing-masing user.

Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Anggun Fuji
A Wife | An Engineer | Love to talk about Home Decor, Lifestyle and Beauty Things (♥ω♥ )

0 komentar :

Posting Komentar